Latest Post
Tampilkan postingan dengan label DALAM NEGERI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DALAM NEGERI. Tampilkan semua postingan

Bebaskan Penyelundup 30 Kontainer BB, Eks Hakim Agung Djoko Diperiksa KY

Written By Unknown on Senin, 25 Maret 2013 | 22.34

Rina Friastuti - detikNews
Djoko Sarwoko diperiksa KY (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko akhirnya mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada pukul 11.53 WIB sendirian tanpa dikawal ajudan. Dia dipanggil KY terkait vonis bebas penyelundup 30 kontainer Blackberry (BB) di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Ya, nggak tahu, saya cuma mematuhi undangan pemeriksaan dari KY," ujar Djoko kepada wartawan ketika ditanya keperluan ke KY, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013)

Djoko yang hari ini berpakaian safari warna cokelat tersebut hanya menjawab pendek. Dia tampak terburu-buru meninggalkan lobi menuju lift.

"Ya, tidak tahu, kalau mau tanya-tanya nanti saja ya, setelah pemeriksaan," ujar Djoko.

Setelah menjawab pertanyaan wartawan, Djoko langsung diantar staf KY ke lantai 5 untuk diperiksa. "Nanti ya," ujar Djoko sambil berlalu.

KY membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Sarwoko yang juga merupakan ketua majelis dalam sidang PK terkait putusan bebas terhadap pengusaha Jonny Abbas. Di kasasi Jonny dihukum terkait kasus penyelundupan 30 kontainer BB.

"Informasi dari Biro Pengawasan Hakim KY, akan hadir dalam pemeriksaan terkait laporan masyarakat terhadap PK," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.

Dalam vonis bebas itu, satu hakim agung mengajukan dissenting opinion dan tetap memvonis Jonny. Adapun satu anggota majelis yaitu Ahmad Yamani, belakangan dipecat karena kasus pemalsuan putusan Hengky Gunawan.

(asp/nrl)


Browser anda tidak mendukung iFrame
Baca Juga

Sultan Dukung Penuh Polisi Ungkap Kasus Penyerangan LP Cebongan

Edzan Raharjo - detikNews
Yogyakarta - Kasus penyerangan oleh kelompok bersenjata di LP Cebongan, Sleman harus dituntaskan. Kepolisian harus mampu mengungkapnya. Kasus kekerasan yang sangat brutal ini, jangan sampai terulang kembali.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polda DIY. Pihaknya tidak ingin beramsusi-asumsi siapa pelakunya, karena akan menjadi bias. Semua harus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian sesuai kondisi real.

"Saya berharap kasus ini diusut sampai tuntas, diproses secara hukum. Kita lihat bersama tugas kepolisian untuk mengungkap masalah ini," kata Sultan di Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Selasa(26/3/2013).

Terkait dengan warga dan mahasiswa NTT di Yogyakarta, Sultan menyatakan menjamin rasa aman dan nyaman dan meminta tidak perlu ada kekuatiran untuk tetap belajar di Yogya. Sultan berharap, agar mereka juga tetap berkomunikasi dengan baik dengan warga local maupun dengan etnik-etnik lain yang ada di Yogyakarta.

"Saya telah berkoordinasi dengan Pemda NTT sejak kejadian itu. Saya menjamin keamanan warga mereka di Yogya," katanya.

Sultan merasa prihatin dengan penyerangan yang terjadi di Lapas. Kekerasan yang muncul hampir secara beruntun di Yogya seolah tidak ada lagi ruang dialog. Padahal Yogya yang dikenal kota pendidikan, budaya, mahasiswa, harusnya dalam menyelesaikan masalah dengan dialog bukan kekerasan.
 
Support : Creating Website | bosoncho Template | bosoncho
Copyright © 2011. BOSONCHO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by moh ina royana
Proudly powered by Blogger